Rabu, 30 November 2016

SASARAN SUPERVISI PENDIDIKAN (TENAGA KEPENDIDIKAN)



SASARAN SUPERVISI PENDIDIKAN (TENAGA KEPENDIDIKAN)


Dosen Pengampu:
Hj. Isnadiar Dekok

Disusun oleh:
Rini Fitriyani (15070150)
Robiatunnada (1507015040)

SUPERVISI PENDIDIKAN
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR. HAMKA
2016



Kata pengantar


Segala puji bagi Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa. Sholawat serta salam kami sampaikan kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW. Semoga kita menjadi salah satu yang mendapat syafa’at di Yaumil Akhir. Aamiin.
      Penulisan makalah ini adalah salah satu tugas untuk menjadi sumber nilai dan pedoman mengantarkan mahasiswa dalam pengembangan profesi dan kepribadian islami. Selain itu makalah ini disusun untuk mengetahui dan memahami secara teoritis ilmu supervisi pendidikan. Penulis dalam menyelesaikan makalah ini mendapat banyak bantuan dan dukungan dari berbagai pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh sebab itu, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada :
                                                                                          
1.      Hj. Isnadiar Dekok
2.      Keluarga yang senantiasa memberikan dukungan.
3.      Semua pihak yang ikut berperan dalam menyelesaikan makalah ini.
                                                                                                                    
      Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharap kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca semua pada umumnya dan bagi penulis khususnya.
                                                                                                      


kamis, 15 September 2016

Penulis


Daftar isi








 



Bab I

Pendahuluan


Setelah mempelajari bab ini mahasiswa diharapkan dapat memahami kegiatan administrasi pendidikan di sekolah yang meliputi administrasi: kurikulum, kesiswaan, personel/kepegawaian, sarana dan prasarana, keuangan layanan khusus, dan hubungan sekolah dengan masyarakat, serta peran guru dalam kegiatan tersebut.
Guru merupakan salah satu pelaku dalam kegiatan sekolah. Oleh karena itu, ia dituntut untuk mengenal tempat bekerjanya itu. Pemahaman tentang apa yang terjadi di sekolah akan banyak membantu mereka memperlancar tugasnya sebagai pengelola langsung proses belajar-mengajar. Guru perlu memahami faktor-faktor yang langsung dan tidak langsung menunjang proses belajar-mengajar.


Bab II

Pembahasan


A.    Pelaksana urusan administrasi kepegawaian/personel

Personel pendidikan dalam arti luas meliputi guru, pegawai, dan siswa. Dalam pembahasan ini yang dimaksud dengan personel pendidikan adalah golongan petugas yang membidangi kegiatan edukatif dan yang membidangi kegiatan nonedukatif (ketatausahaan). Personel bidang edukatif ialah mereka yang bertanggung jawab dalam kegiatan belajar mengajar, yaitu guru dan konselor (BK); sedangkan yang termasuk didalam kelompok personel bidang nonedukatif, adalah petugas tata usaha dan penjaga atau pesuruh sekolah. Semua personel atau pegawai tersebut mempunyai peranan penting dalam kelancaran jalannya pendidikan dan pengajaran di sekolah.
Yang dimaksud dengan pegawai negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwewenang, dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu perundang-undangan yang berlaku.
Pegawai negeri terdiri dari (a) pegawai negeri sipil (pusat daerah, dan lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah); dan (b) anggota angkatan bersenjata RI.
Guru sekolah menengah adalah pegawai negeri sipil pusat. Semua ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil, berlaku pula bagi guru sekolah menengah.
a.      Pengadaan guru sekolah menengah sebagai pegawai negeri
Pasa 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian menyatakan bahwa pengadaan pegawai negeri sipil adalah untuk mengisi formasi. Yang dimaksud formasi adalah jumlah dan susunan pangkat pegawai negeri sipil yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Lowongan formasi dalam suatu organisasi pada umumnya disebabkan oleh dua hal, yaitu: (a) adanya perluasan organisasi, dan (b) adanya pegawai negeri sipil yang berhenti, meninggal dunia atau pensiun. Karena pengadaan pegawai negeri sipil adalah untuk mengisi formasi yang lowong, maka penerimaan pegawai negeri sipil harus didasarkan kebutuhan, baik dalam arti jumlah maupun mutu.
b.      Pengisian jatah atau formasi baru
Untuk penambahan dan pengangkatan guru sekolah menengah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
1)      Persyaratan untuk diangkat sebagai guru sekolah menengah. Guru sekolah menengah adalah pegawai negeri sipil. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang melamar menjadi pegawai negeri sipil di tetapkan oleh peraturan pemerintah sebagai berikut
a)      Warga negara indonesia
b)      Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dang setinggi-tingginya 40 tahun
c)      Mempunyai pendidikan, kecakapan, dan keahlian yang diperlukan
d)     Tidak diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai suatu instansi
2)      Lamaran
Setiap lamaran harus mengajukan lamaran secara tertulis dengan tangan sendiri oleh pelamar. Surat lamaran harus dilengkapi dengan lampiran-lampiran
a)      Daftar riwayat hidup
b)      Salinan ijazah/STTB, dan surat lain yang biasanya diseutkan dalam pengumuman penerimaan pegawai.
3)      Ujian/seleksi
Ujian dilaksanakan oleh panitia penerimaan guru sekolah menengah. Bahan-bahan terdiri dari pengetahuan umum dan pengetahuan teknis.

c.       Pembinaan pegawai negeri sipil
Dalam pembinaan guru sekolah menengah sebagai pegawai negeri sipil yang penting harus diperhatikan adalah hak dan kewajibannya. Kewajiban pegawai negeri sipil adalah:
1)      Wajib setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah.
2)      Wajib menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
3)      Wajib menyimpan rahasia jabatan.
Hak pegawai
 negeri sipil adalah:
1)      Berhak memeroleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
2)      Berhak atas cuti.
3)      Bagi mereka yang ditimpa suatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya berhak memperoleh perawatan.
4)      Bagi mereka yang menderita cacat jasmani atau cacat badan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi, berhak memperoleh tunjangan.
5)      Bagi mereka yang tewas, keluarganya berhak atas pensiun.

 

B.     Pelaksana urusan administrasi keuangan

Penanggung jawab administrasi biaya pendidikan adalah kepala sekolah. Namun demikian, guru diharapkan ikut berperan dalam administrasi biaya pendidikan di sekolah. Keterlibatan guru dalam administrasi biaya ini meskipun menambah beban mereka tetapi juga memberikan kesempatan untuk mereka ikut serta mengarahkan pembiayaan bagi perbaikan proses belajar mengajar.
Administrasi keuangan meliputi kegiatan perencanaan, penggunaan, pencatatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan sekolah. Tujuan administrasi ini adalah untuk mewujudkan suatu tertib administrasi keuangan, sehingga pengurusannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam administrasi keuangan ada pemisahan tugas dan fungsi antara otorisator, ordonator, dan bendaharawan. Otorisaror adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan atau pengeluaran uang. Ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang ditetapkan. Bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang atau surat-surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang dan diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.
Kepala sekolah menengah sebagai pemimpin satuan kerja berfungsi sebagai otorisator untuk memerintahkan pembayaran. Bendaharawan sekolah menengah ditugasi untuk melakukan fungsi ordonator dalam menguji hak atas pembayaran.
Keuangan sekolah menengah dapat diperoleh dari dana Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta bantuan masyarakat. Dana APBN terdiri dari dana rutin dan dana pembangunan. Dana APBD dapat berasal dari pemetintah Tingkat I atau tingkat II. Dana dari masyarakat dapat diperoleh dari dana yang dikumpulkan oleh Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3), serta bantuan masyarakat lainnya.

C.    Pelaksana urusan administrasi sarana dan prasarana

Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan diperlukan fasilitas pendukung yang sesuai dengan tujuan kurikulum. Dalam mengelola fasilitas agar mempunyai manfaat yang tinggi diperlukan aturan yang jelas, serta pengetahuan dan keterampilan personel sekolah dalam administrasi prasarana dan sarana tersebut.
Sarana dan prasarana pendidikan adalah semua benda bergerak maupun yang tidak bergerak, yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan proses belajar mengajar, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Administrasi sarana dan prasarana pendidikan merupakan keseluruhan proses pengadaan, pendayagunaan, dan pengawasan prasarana dan peralatan yang digunakan untuk menunjang pendidikan agar tujuan pendidikan yang telah ditetapkan tercapai secara efektif dan efisien.
Kegiatan administrasi sarana dan prasarana pendidikan meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, inventarisasi, pemeliharaan dan penghapusan sarana dan prasarana pendidikan.
a.       Perencanaan kebutuhan
Penyusunan daftar kebutuhan sarana dan prasarana di sekolah di dasarkan atas pertimbangan bahwa
a)      Pengadaan kebutuhan sarana dan prasarana karena perkembangannya kebutuhan sekolah
b)      Pengadaan sarana dan prasarana untuk penggantian barang-barang yang rusak, dihapuskan atau hilang.
c)      Pengadaan sarana prasarana untuk persediaan barang.

b.      Pengadaan sarana dan prasarana
Pengadaan adalah kegiatan untuk menghadirkan sarana dan prasarana pendidikan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas-tugas sekolah.
Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dapat dilaksanakan dengan cara
a)      Pembelian
b)      Buatan sendiri
c)      Penerimaan hibah atau bantuan
d)     Penyewaan
e)      Pinjaman
f)       Pendaurulangan
Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di suatu lembaga pendidikan atau sekolah dapat dilakukan dengan dana rutin, dana dari masyarakat atau dana bantuan dari pemerintah daerah atau anggota masyarakat lainnya.
c.       Penyimpanan sarana dan prasarana
Penyimpanan merupakan kegiatan pengurusan, penyelenggaraan dan pengaturan persediaan sarana prasarana di dalam ruang penyimpanan atau gudang. Penyimpanan hanya bersifat sementara. Penyimpanan dilakukan agar barang/sarana prasarana yang sudah diadakan/dihadirkan tidak rusak sebelum tiba saat pemakaian. Penyimpanan barang harus dilakukan sedemikian rupa sehingga sesuai dengan sifat-sifat barang yang disimpan. Dengan demikian nilai guna barang tidak susut sebelum barang itu dipakai.
d.      Inventarisasi sarana dan prasarana
Inventarisasi adalah kegiatan melaksanakan pengurusan penyelenggaraan, pengaturan dan pencatatan barang-barang yang menjadi milik sekolah menengah yang bersangkutan dalam semua daftar inventaris barang.     
e.       Pemeliharaan sarana prasarana
Pemeliharaan merupakan kegiatan penjagaan atau pencegahan dari kerusakan suatu barang, sehingga barang tersebut kondisi baik dan siap dipakai.
Pemeliharaan dilakukan secara kontinu terhadap semua barang-barang inventaris. Pemeliharaan barang inventaris kadang-kadang dianggap sebagai suatu hal yang sepele, padahal sebenarnya pemeliharaan ini merupakan suatu tahap kerja yang tidak kalah pentingnya dengan tahap-tahap yang lain dalam administrasi sarana prasarana. Sarana dan prasarana yang telah dibeli dengan harga mahal, akan bertambah mahal apabila tidak dipelihara sehingga tidak dapat dipergunakan.
Pemeliharaan dimulai dari pemakai barang, yaitu dengan cara berhati-hati dalam menggunakannya. Pemeliharaan yang bersifat khusus harus dilakukan oleh petugas profesional yang mempunyai seahlian sesuai dengan jenis barang yang dimaksud.
Pelaksanaan pemeliharaan barang inventaris meliputi:
a)      Perawatan
b)      Pencegahan kerusakan
c)      Penggantian ringan

f.       Penghapusan sarana prasarana
Penghapusan ialah kegiatan meniadakan barang-barang milik negara/daerah dari daftar inventaris karena barang itu dianggap sudah tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan, atau biaya pemeliharaannya sudah terlalu mahal.
g.      Pengawasan sarana dan prasarana
Pengawasan sarana dan prasarana merupakan kegiatan pengamatan, pemeriksaan dan penilaian terhadap pelaksanaan administrasi sarana dan prasarana pendidikan di sekolah. Hal ini untuk menghindari penyimpangan, penggelapan atau penyalahgunaan. Pengawasan dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan itu.
Pengawasan dapat dilakukan oleh kepala sekolah. Pengawasan harus dilakukan secara objektif, artinya pengawasan itu harus didasarkan atas bukti-bukti yang ada. Apabila dari hasil pengawasan/pemeriksaan ternyata terdapat kekurangan-kekurangan, maka kepala sekolah wajib melakukan tindakan-tindakan perbaikan dan penyelesaian.
Untuk pendokumentasian hasil pemeriksaan, perlu adanya buku pemeriksaan untuk diisi oleh pemeriksa.
h.      Peranan guru dalam administrasi sarana dan prasarana
Sebagai pelaksana tugas pendidikan, guru juga mempunyai andil dalam administrasi sarana dan prasarana pendidikan. Dalam hal ini, guru lebih banyak berhubungan dengan sarana pengajaran, yaitu alat pelajaran, alat peraga, dan media pengajaran lainnya dibandingkan dengan keterlibatannya dengan prasarana pendidikan yang tidak langsung berhubungan.

D.    Pelaksana urusan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat (husemas)

Husemas adalah suatu proses komunikasi antara sekolah dengan masyarakat untuk meningkatkan pengertian masyarakat tentang kebutuhan serta kegiatan pendidikan serta mendorong minat dan kerja sama untuk masyarakat dalam peningkatan dan pengembangan sekolah. Kindred, Bagin, dan Gallagher (1976) mendefinisikan husemas ini sebagai usaha kooperatif untuk menjaga dan mengembangkan saluran informasi dua arah yang efisien serta saling pengertian antara sekolah, personel sekolah dengan masyarakat.[1]
Tujuan utama yang ingin dicapai dengan mengembangkan kegiatan husemas adalah:
1)      Peningkatan usaha orang tua siswa dan guru-guru dalam memenuhi kebutuhan anak didik, serta meningkatkan kualitas serta kualitas bantuan orang tua siswa dalam kegiatan pendidikan di sekolah.
2)      Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya peran serta mereka dalam memajukan pendidikan di sekolah dalam era pembangunan.
3)      Pertanggungjawaban sekolah atas harapan yang dibebankan masyarakat kepada sekolah
4)      Dukungan serta bantuan dari masyarakat dalam memperoleh sumber-sumber yang diperlukan untuk meneruskan dan meningkatkan program sekolah.

a.      Prinsip-prinsip hubungan sekolah-masyarakat
Prinsip ini memberikan pedoman dan arah kepada guru dan kepala sekolah sehingga kegiatan hubungan sekolah-masyarakat ini dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Prinsip-prinsip itu adalah:
1.      Prinsip kesederhanaan, yaitu bahwa program-program hubungan sekolah-masyarakat harus sederhana dan jelas.
2.      Prinsip sensitivitas, yaitu bahwa dalam menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan masyarakat, sekolah harus sensitif terhadap kebutuhan serta harapan masyarakat. Apa yang dianggap biasa oleh sekolah dapat merupakan hal yang sangat menyinggung perasaan masyarakat.
3.      Prinsip kejujuran, yaitu bahwa apa yang disampaikan kepada masyarakat haruslah sesuatu yang apa adanya dan disampaikan secara jujur. Sekali sekolah memberikan informasi yang tidak benar, kepercayaan masyarakat terhadap sekolah akan menurun, dan akibatnya sekolah tidak lagi mudah membangun kepercayaan itu kembali.
4.      Prinsip ketetapan, yaitu bahwa apa yang disampaikan sekolah kepada masyarakat harus tepat, baik dilihat dari segi isi, waktu, media yang digunakan serta tujuan yang akan dicapai. Pemilihan waktu yang kurang tepat dapat mengakibatkan kegagalan dari program tersebut.

b.      Penyelenggaraan kegiatan administrasi hubungan sekolah-masyarakat
Penyelenggaraan program dapat ditinjau dari dua segi. Pertama dari segi prosesnya dan kedua, dari segi jenis kegiatannya. Dibawah ini diuraikan dua hal tersebut.
1.      Proses penyelenggaraan hubungan sekolah-masyarakat
a)      Perencanaan program
Perencanaan program hubungan sekolah-masyarakat harus memperhatikan dana yang tersedia, ciri masyarakat, daerah jangkauan, sarana atau media, dan teknik yang akan digunakan dalam mengadakan hubungan dengan masyarakat. Kalau perencanaan tidak memperhatikan hal-hal diatas, dikhawatirkan kegiatan tersebut tidak akan mencapai sasaran yang diinginkan.
b)      Pengorganisasian
Pada dasarnya semua komponen sekolah adalah pelaksana hubungan sekolah-masyarakat. Oleh karena itu, tugas-tugas mereka perlu dipahami dan ditata, sehingga penyelenggaraan husemas dapat berjalan efektif dan efisien.
c)      Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan hubungan sekolah-masyarakat perlu diperhatikan koordinasi antara berbagai bagian dan kegiatan, dan didalam penggunaan waktu perlu adanya sinkronisasi.
d)     Evaluasi
Husemas dapat dievaluasikan atas dua kriteria: pertama efektivitasnya, yaitu sampai seberapa jauh tujuan telah tercapai, misalnya apakah memang masyarakat sudah merasa terlibat dalam masalah yang dihadapi sekolah, apakah ada perhatian terhadap kemajuan anaknya di sekolah, apakah mereka sudah menunjukan perhatian terhadap keberhasilan sekolah, apakah mereka telah mau memberikan masukan untuk perbaikan sekolah, dan sebagainya. Kedua efisiensinya, yaitu sampai seberapa jauh sumber yang ada atau yang potensial yang telah di gunakan secara baik untuk kepentingan kegiatan hubungan masyarakat.
Evaluasi ini dapat dilakukan pada waktu proses kegiatan sedang berlangsung atau pada akhir suatu program itu untuk melihat sampai seberapa jauh keberhasilannya.
2.      Kegiatan hubungan sekolah-masyarakat
Kegiatan hubungan sekolah masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai teknik. Masing-masing teknik mempunyai kelebihan dan kekurangan, tergantung pada sasaran dan jangkauannya. Oleh karena itu kepala sekolah bersama guru diharapkan dapat memilih satu atau lebih teknik yang diperkirakan paling cocok untuk mencapai tujuan kegiatan itu, berdasarkan formulasi kebijaksanaan serta keadaan masyarakat di mana dilakukan kegiatan tersebut.
Teknik-teknik yang dapat dipakai dalam kegiatan hubungan sekolah masyarakat antara lain yang penting adalah:
a)      Teknik langsung
Teknik langsung dapat dilaksanakan dengan tatap muka kelompok(misalnya dalam rapat) dan tatap muka individual (misalnya kunjungan pribadi), melalui surat kepada orang tua siswa, dan melalui media masa.
b)      Teknik tidak langsung
Yaang dimaksud teknik tidak langsung disini adalah kegiatan-kegiatan yang secara tidak sengaja dilakukan oleh pelaku atau pembawa pesan akan tetapi mempunyai nilai positif untuk kepentingan husemas.

E.     Pelaksana urusan administrasi kesiswaan

Siswa merupakan salah satu sub-sistem yang penting dalam sistem pengelolaan pendidikan di sekolah menengah. Administrasi kesiswaan dilakukan agar tranformasi siswa menjadi lulusan yang dikehendaki oleh tujuan pendidikan yang telah ditetapkan, dapat berlangsung secara efektif dan efisien. Administrasi kesiswaan merupakan proses pengurusan segala hal yang berkaitan dengan siswa di suatu sekolah mulai dari perencanaan penerimaan siswa, pembinaan selama siswa berada di sekolah, sampai dengan siswa menamatkan pendidikannya melalui penciptaan suasana yang kondusif terhadap berlangsungnya proses belajar mengajar yang efektif.
Tugas kepala sekolah dan para guru dalam hal ini adalah memberikan layanan kepada siswa, dengan memenuhi kebutuhan mereka sesuai dengan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
a.      Kegiatan dalam Administrasi Kesiswaan
Kegiatan dalam administrasi kesiswaan dapat dipilih menjadi tiga bagian besar, yaitu kegiatan penerimaan siswa, pembinaan siswa, dan penamatan program siswa di sekolah.
1.      Penerimaan siswa
Penerimaan siswa adalah proses pencatatan dan layanan kepada siswa yang baru masuk sekolah, setelah mereka memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh sekolah.
2.      Pembinaan siswa
Yang dimaksud dengan pembinaan siswa adalah pemberian layanan kepada siswa di suatu lembaga pendidikan, baik di dalam maupun di luar jam belajarnya di kelas. Pembinaan kepada siswa dilakukan dengan menciptakan kondisi dan membuat siswa sadar akan tugas-tugas belajarnya. Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam ranngka pembinaan siswa ini adalah
1)      Orientasi siswa baru.
2)      Pengaturan kehadiran siswa. Beberapa alat yang dapat digunakan untuk melakukan pencatatan kehadiran siswa ini di antaranya adalah
a)      Papan absensi harian siswa (per kelas dan per sekolah)
b)      Buku absensi harian siswa.
c)      Rekapitulasi absensi siswa.
3)      Pencatatan siswa di kelas. Dalam rangka pembinaan siswa perlu juga dilakukan pencatatan di kelas. Pencatatan itu dapat berupa: daftar siswa di kelas, grafik prestasi belajar, dan daftar kegiatan siswa.
4)      Pembinaan disiplin siswa. Disiplin merupakan suatu keadaan dimana sikap, penampilan, dan tingkah laku siswa sesuai dengan tatanan nilai, norma dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di sekolah/kelas di mana mereka berada.
5)      Tata tertib sekolah. Tata tertib sekolah merupakan salah satu alat yang dapat digunakan oleh kepala sekolah untuk melatih siswa agar dapat mempraktekkan disiplin di sekolah. Disiplin sekolah dapat di berikan antara lain melalui ganjaran atau hukuman. Ganjaran adalah salah satu yang bersifat menyenangkan yang diterima siswa karena berprestasi, berusaha dengan baik ataubertingkah laku yang dapat dijadikan contoh bagi yang lain; sedangkan hukuman adalah sesuatu yang tidak menyenangkan yang harus diterima atau dikerjakan siswa karena mereka bertingkah laku yang tidak pada tempatnya (Carolyn, 1984). [2]Kalau ganjaran diberikan untuk membuat siswa melakukan hal yang positif, maka hukuman diberikan dengan maksud agar siswa jera atau tidak ingin berbuat lagi hal-hal yang negatif. Hukuman diberikan kepada siswa dalam batas-batas yang wajar, sehingga misi mendidik siswa tercapai.
3.      Tamat belajar
Apabila siswa telah menamatkan (selesai dan lulus) semua mata pelajaran atau telah menempuh kurikulum sekolah dengan memuaskan, maka siswa berhak mendapatkan surat tanda tamat belajar dari kepala sekolah. Dalam hal yang demikian, siswa sudah tidak mempunyai hak lagi untuk tetap tinggal di sekolah yang bersangkutan karena dianggap telah menguasai semua mata pelajaran atau kurikulum sekolah.
Tamat belajar untuk sekolah menengah, pada dasarnya merupakan pencapaian salah satu tangga untuk pendidikan lebih lanjut, atau pencapaian suatu keterampilan yang dapat dipergunakan untuk menopang kehidupannya di masyarakat.
b.      Peranan Guru dalam Administrasi kesiswaan
Keterlibatan guru dalam administrasi kesiswaan tidak sebanyak keterlibatannya dalam mengajar. Dalam administrasi kesiswaan guru lebih banyak berperan secara tidak langsung.
Beberapa peranan guru dalam administrasi kesiswaan itu di antaranya adalah :
a)      Untuk pengaturan kehadiran siswa di kelas, guru mempunyai andil yang besar juga. Guru diharapkan mampu mencatat/merekam kehadiran ini meskipun dengan sederhana akan tetapi harus baik. Data kehadiran ini dimungkinkan untuk bahan pertimbangan penilaian terhadap siswa, misalnya sebagai pertimbangan dalam menetapkan kenaikan kelas.
b)      Dalam memotivasi siswa untuk senantiasa berprestasi tinggi, guru juga harus mampu menciptakan suasana yang mendukung hal tersebut. Hal ini dapat mereka lakukan misalnya dengan membuat grafik prestasi belajar siswa-siswanya.
c)      Dalam menciptakan disiplin sekolah atau kelas yang baik, peranan guru sangat penting karena gurru dapat menjadi model. Untuk membuat siswa mempunyai disiplin yang tinggi, maka guru harus mampu menjadi contoh atau panutan bagi siswa-siswanya. Guru juga harus mampu menegakkan disiplin dan tidak merusaknya sendiri. Disamping itu guru juga harus mampu mengambil keputusan secara bijaksana dan konsisten untuk memberikan ganjaran dan hukuman kepada para siswa yang pantas mendapatkannya.

F.     Pelaksana urusan administrasi kurikulum

Kurikulum dalam suatu sistem pendidikan merupakan komponen yang teramat penting. Dikatakan demikian karena kurikulum merupakan panutatan dalam penyelenggaraan proses belajar mengajar disekolah.
Kurikulum dapat diartikan secara sempit atau luas. Dalam pengertian sempit, kurikulum diartikan sebagai sejumlah mata pelajaran yang diberikan disekolah: sedangkan dalam pengertian luas kurikulum adalah semua pengalaman belajar yang diberikan sekolah kepada siswa, selama mereka mengikuti pelajaran disekolah itu. Dengan pengertian luas ini berarti, segala usaha sekolah untuk memberikan pengalaman belajar kepada siswa dalam usaha menghasilkan lulusan baik secara kualitatif maupun kuantitatif, tercakup dalam pengertian kurikulum.
Fungsi-fungsi kegiatan pengelolahan kurikulum pada dasarnya tidak berbeda dengan fungsi-fungi kegiatan pengelolahan pada umumnya. Fungsi itu terdidri dari perencanaan, pengorganisasian, pengkordinasiian, pengawasan, serta penilaian.
Perencanaan kurikulum sekolah menengah oleh Departemen pendidikan dan Kebudayaan Tingkat Pusat biasanya meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.      Penyusunan kurikulum dan kelenngkapan pedoman yang terdiri atas:
a.       Ketentuan-ketentuan pokok
b.      Garis-garis besar program pengajaran
c.       Pedoman pelaksaan kurikulum
2.      Pedoman-pedoman teknos pelaksaan kurikulum lainnya, antara lain pedoman penyusunan dan karakter pendidikan, pedoman penyusunan program pengajaran, pedoman penyusunan satuan acara pengajaran, pembagian tugas guru, dan penyusunan jadwal pelajaran.


[1]  Soetjipto dan Raflis Kosasi. 1998.  Profesi Keguruan. Jakarta. Rimeka Cipta. Hlm: 193
[2]  Ibid. hlm: 167