SASARAN SUPERVISI
PENDIDIKAN (TENAGA KEPENDIDIKAN)
Dosen Pengampu:
Hj. Isnadiar Dekok
Disusun oleh:
Rini Fitriyani (15070150)
Robiatunnada (1507015040)
SUPERVISI PENDIDIKAN
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR. HAMKA
2016
Kata pengantar
Segala puji bagi
Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa. Sholawat serta salam kami sampaikan kepada
junjungan Nabi besar Muhammad SAW. Semoga kita menjadi salah satu yang mendapat
syafa’at di Yaumil Akhir. Aamiin.
Penulisan makalah ini adalah salah satu
tugas untuk menjadi sumber nilai dan pedoman mengantarkan mahasiswa dalam
pengembangan profesi dan kepribadian islami. Selain itu makalah ini disusun
untuk mengetahui dan memahami secara teoritis ilmu supervisi
pendidikan. Penulis dalam menyelesaikan makalah ini mendapat banyak
bantuan dan dukungan dari berbagai pihak, baik secara langsung maupun tidak
langsung. Oleh sebab itu, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada :
1.
Hj. Isnadiar Dekok
2. Keluarga yang senantiasa memberikan dukungan.
3. Semua pihak yang ikut berperan dalam
menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh
karena itu kami mengharap kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan
makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca semua pada umumnya dan
bagi penulis khususnya.
kamis, 15 September 2016
Penulis
Daftar isi
Bab I
Pendahuluan
Setelah
mempelajari bab ini mahasiswa diharapkan dapat memahami kegiatan administrasi
pendidikan di sekolah yang meliputi administrasi: kurikulum, kesiswaan,
personel/kepegawaian, sarana dan prasarana, keuangan layanan khusus, dan
hubungan sekolah dengan masyarakat, serta peran guru dalam kegiatan tersebut.
Guru
merupakan salah satu pelaku dalam kegiatan sekolah. Oleh karena itu, ia
dituntut untuk mengenal tempat bekerjanya itu. Pemahaman tentang apa yang
terjadi di sekolah akan banyak membantu mereka memperlancar tugasnya sebagai
pengelola langsung proses belajar-mengajar. Guru perlu memahami faktor-faktor
yang langsung dan tidak langsung menunjang proses belajar-mengajar.
Bab II
Pembahasan
A. Pelaksana urusan administrasi kepegawaian/personel
Personel pendidikan dalam arti luas
meliputi guru, pegawai, dan siswa. Dalam pembahasan ini yang dimaksud dengan
personel pendidikan adalah golongan petugas yang membidangi kegiatan edukatif
dan yang membidangi kegiatan nonedukatif (ketatausahaan). Personel bidang
edukatif ialah mereka yang bertanggung jawab dalam kegiatan belajar mengajar,
yaitu guru dan konselor (BK); sedangkan yang termasuk didalam kelompok personel
bidang nonedukatif, adalah petugas tata usaha dan penjaga atau pesuruh sekolah.
Semua personel atau pegawai tersebut mempunyai peranan penting dalam kelancaran
jalannya pendidikan dan pengajaran di sekolah.
Yang dimaksud dengan pegawai negeri
adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwewenang, dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya
yang ditetapkan berdasarkan suatu perundang-undangan yang berlaku.
Pegawai negeri terdiri dari (a) pegawai
negeri sipil (pusat daerah, dan lainnya yang ditetapkan dengan peraturan
pemerintah); dan (b) anggota angkatan bersenjata RI.
Guru sekolah menengah adalah pegawai
negeri sipil pusat. Semua ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku bagi
pegawai negeri sipil, berlaku pula bagi guru sekolah menengah.
a.
Pengadaan
guru sekolah menengah sebagai pegawai negeri
Pasa 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian menyatakan bahwa pengadaan pegawai
negeri sipil adalah untuk mengisi formasi. Yang dimaksud formasi adalah jumlah
dan susunan pangkat pegawai negeri sipil yang diperlukan oleh suatu satuan
organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok untuk jangka waktu
tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Lowongan formasi dalam suatu organisasi
pada umumnya disebabkan oleh dua hal, yaitu: (a) adanya perluasan organisasi,
dan (b) adanya pegawai negeri sipil yang berhenti, meninggal dunia atau
pensiun. Karena pengadaan pegawai negeri sipil adalah untuk mengisi formasi
yang lowong, maka penerimaan pegawai negeri sipil harus didasarkan kebutuhan,
baik dalam arti jumlah maupun mutu.
b.
Pengisian
jatah atau formasi baru
Untuk penambahan dan pengangkatan guru
sekolah menengah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
1) Persyaratan
untuk diangkat sebagai guru sekolah menengah. Guru sekolah menengah adalah
pegawai negeri sipil. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang
melamar menjadi pegawai negeri sipil di tetapkan oleh peraturan pemerintah
sebagai berikut
a) Warga
negara indonesia
b) Berusia
serendah-rendahnya 18 tahun dang setinggi-tingginya 40 tahun
c) Mempunyai
pendidikan, kecakapan, dan keahlian yang diperlukan
d) Tidak
diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai suatu instansi
2) Lamaran
Setiap lamaran harus
mengajukan lamaran secara tertulis dengan tangan sendiri oleh pelamar. Surat
lamaran harus dilengkapi dengan lampiran-lampiran
a) Daftar
riwayat hidup
b) Salinan
ijazah/STTB, dan surat lain yang biasanya diseutkan dalam pengumuman penerimaan
pegawai.
3) Ujian/seleksi
Ujian dilaksanakan oleh
panitia penerimaan guru sekolah menengah. Bahan-bahan terdiri dari pengetahuan
umum dan pengetahuan teknis.
c.
Pembinaan
pegawai negeri sipil
Dalam pembinaan guru sekolah menengah
sebagai pegawai negeri sipil yang penting harus diperhatikan adalah hak dan
kewajibannya. Kewajiban pegawai negeri sipil adalah:
1) Wajib
setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah.
2) Wajib
menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas
kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan
tanggung jawab.
3) Wajib
menyimpan rahasia jabatan.
Hak
pegawai
negeri sipil adalah:
negeri sipil adalah:
1) Berhak
memeroleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
2) Berhak
atas cuti.
3) Bagi
mereka yang ditimpa suatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas
kewajibannya berhak memperoleh perawatan.
4) Bagi
mereka yang menderita cacat jasmani atau cacat badan dalam dan karena
menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi,
berhak memperoleh tunjangan.
5) Bagi
mereka yang tewas, keluarganya berhak atas pensiun.
B. Pelaksana urusan administrasi keuangan
Penanggung jawab administrasi biaya
pendidikan adalah kepala sekolah. Namun demikian, guru diharapkan ikut berperan
dalam administrasi biaya pendidikan di sekolah. Keterlibatan guru dalam
administrasi biaya ini meskipun menambah beban mereka tetapi juga memberikan kesempatan
untuk mereka ikut serta mengarahkan pembiayaan bagi perbaikan proses belajar
mengajar.
Administrasi keuangan meliputi kegiatan
perencanaan, penggunaan, pencatatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana
yang dialokasikan untuk penyelenggaraan sekolah. Tujuan administrasi ini adalah
untuk mewujudkan suatu tertib administrasi keuangan, sehingga pengurusannya
dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam administrasi keuangan ada
pemisahan tugas dan fungsi antara otorisator, ordonator, dan bendaharawan.
Otorisaror adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang
mengakibatkan penerimaan atau pengeluaran uang. Ordonator adalah pejabat yang
berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan
yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang ditetapkan. Bendaharawan adalah
pejabat yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang
atau surat-surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang dan diwajibkan
membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.
Kepala sekolah menengah sebagai pemimpin
satuan kerja berfungsi sebagai otorisator untuk memerintahkan pembayaran.
Bendaharawan sekolah menengah ditugasi untuk melakukan fungsi ordonator dalam
menguji hak atas pembayaran.
Keuangan sekolah menengah dapat
diperoleh dari dana Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), bantuan dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta bantuan masyarakat. Dana
APBN terdiri dari dana rutin dan dana pembangunan. Dana APBD dapat berasal dari
pemetintah Tingkat I atau tingkat II. Dana dari masyarakat dapat diperoleh dari
dana yang dikumpulkan oleh Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3),
serta bantuan masyarakat lainnya.
C. Pelaksana urusan administrasi sarana dan prasarana
Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan
diperlukan fasilitas pendukung yang sesuai dengan tujuan kurikulum. Dalam
mengelola fasilitas agar mempunyai manfaat yang tinggi diperlukan aturan yang
jelas, serta pengetahuan dan keterampilan personel sekolah dalam administrasi prasarana
dan sarana tersebut.
Sarana dan prasarana pendidikan adalah
semua benda bergerak maupun yang tidak bergerak, yang diperlukan untuk
menunjang penyelenggaraan proses belajar mengajar, baik secara langsung maupun
tidak langsung.
Administrasi sarana dan prasarana
pendidikan merupakan keseluruhan proses pengadaan, pendayagunaan, dan
pengawasan prasarana dan peralatan yang digunakan untuk menunjang pendidikan
agar tujuan pendidikan yang telah ditetapkan tercapai secara efektif dan
efisien.
Kegiatan administrasi sarana dan
prasarana pendidikan meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan,
inventarisasi, pemeliharaan dan penghapusan sarana dan prasarana pendidikan.
a. Perencanaan kebutuhan
Penyusunan daftar kebutuhan sarana dan
prasarana di sekolah di dasarkan atas pertimbangan bahwa
a) Pengadaan
kebutuhan sarana dan prasarana karena perkembangannya kebutuhan sekolah
b) Pengadaan
sarana dan prasarana untuk penggantian barang-barang yang rusak, dihapuskan
atau hilang.
c) Pengadaan
sarana prasarana untuk persediaan barang.
b. Pengadaan sarana dan
prasarana
Pengadaan adalah kegiatan untuk
menghadirkan sarana dan prasarana pendidikan dalam rangka menunjang pelaksanaan
tugas-tugas sekolah.
Pengadaan sarana dan prasarana
pendidikan dapat dilaksanakan dengan cara
a) Pembelian
b) Buatan
sendiri
c) Penerimaan
hibah atau bantuan
d) Penyewaan
e) Pinjaman
f) Pendaurulangan
Pengadaan sarana dan prasarana
pendidikan di suatu lembaga pendidikan atau sekolah dapat dilakukan dengan dana
rutin, dana dari masyarakat atau dana bantuan dari pemerintah daerah atau
anggota masyarakat lainnya.
c. Penyimpanan sarana dan
prasarana
Penyimpanan merupakan kegiatan
pengurusan, penyelenggaraan dan pengaturan persediaan sarana prasarana di dalam
ruang penyimpanan atau gudang. Penyimpanan hanya bersifat sementara.
Penyimpanan dilakukan agar barang/sarana prasarana yang sudah
diadakan/dihadirkan tidak rusak sebelum tiba saat pemakaian. Penyimpanan barang
harus dilakukan sedemikian rupa sehingga sesuai dengan sifat-sifat barang yang
disimpan. Dengan demikian nilai guna barang tidak susut sebelum barang itu
dipakai.
d. Inventarisasi sarana
dan prasarana
Inventarisasi adalah kegiatan
melaksanakan pengurusan penyelenggaraan, pengaturan dan pencatatan
barang-barang yang menjadi milik sekolah menengah yang bersangkutan dalam semua
daftar inventaris barang.
e. Pemeliharaan sarana
prasarana
Pemeliharaan merupakan kegiatan
penjagaan atau pencegahan dari kerusakan suatu barang, sehingga barang tersebut
kondisi baik dan siap dipakai.
Pemeliharaan dilakukan secara kontinu
terhadap semua barang-barang inventaris. Pemeliharaan barang inventaris
kadang-kadang dianggap sebagai suatu hal yang sepele, padahal sebenarnya
pemeliharaan ini merupakan suatu tahap kerja yang tidak kalah pentingnya dengan
tahap-tahap yang lain dalam administrasi sarana prasarana. Sarana dan prasarana
yang telah dibeli dengan harga mahal, akan bertambah mahal apabila tidak
dipelihara sehingga tidak dapat dipergunakan.
Pemeliharaan dimulai dari pemakai
barang, yaitu dengan cara berhati-hati dalam menggunakannya. Pemeliharaan yang
bersifat khusus harus dilakukan oleh petugas profesional yang mempunyai
seahlian sesuai dengan jenis barang yang dimaksud.
Pelaksanaan pemeliharaan barang
inventaris meliputi:
a) Perawatan
b) Pencegahan
kerusakan
c) Penggantian
ringan
f. Penghapusan sarana
prasarana
Penghapusan ialah kegiatan meniadakan
barang-barang milik negara/daerah dari daftar inventaris karena barang itu
dianggap sudah tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi
sebagaimana yang diharapkan, atau biaya pemeliharaannya sudah terlalu mahal.
g. Pengawasan sarana dan
prasarana
Pengawasan sarana dan prasarana
merupakan kegiatan pengamatan, pemeriksaan dan penilaian terhadap pelaksanaan
administrasi sarana dan prasarana pendidikan di sekolah. Hal ini untuk
menghindari penyimpangan, penggelapan atau penyalahgunaan. Pengawasan dilakukan
untuk mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan itu.
Pengawasan dapat dilakukan oleh kepala
sekolah. Pengawasan harus dilakukan secara objektif, artinya pengawasan itu
harus didasarkan atas bukti-bukti yang ada. Apabila dari hasil pengawasan/pemeriksaan
ternyata terdapat kekurangan-kekurangan, maka kepala sekolah wajib melakukan
tindakan-tindakan perbaikan dan penyelesaian.
Untuk pendokumentasian hasil
pemeriksaan, perlu adanya buku pemeriksaan untuk diisi oleh pemeriksa.
h. Peranan guru dalam administrasi
sarana dan prasarana
Sebagai pelaksana tugas pendidikan, guru
juga mempunyai andil dalam administrasi sarana dan prasarana pendidikan. Dalam
hal ini, guru lebih banyak berhubungan dengan sarana pengajaran, yaitu alat
pelajaran, alat peraga, dan media pengajaran lainnya dibandingkan dengan
keterlibatannya dengan prasarana pendidikan yang tidak langsung berhubungan.
D. Pelaksana urusan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat (husemas)
Husemas adalah suatu proses komunikasi
antara sekolah dengan masyarakat untuk meningkatkan pengertian masyarakat
tentang kebutuhan serta kegiatan pendidikan serta mendorong minat dan kerja
sama untuk masyarakat dalam peningkatan dan pengembangan sekolah. Kindred,
Bagin, dan Gallagher (1976) mendefinisikan husemas ini sebagai usaha kooperatif
untuk menjaga dan mengembangkan saluran informasi dua arah yang efisien serta
saling pengertian antara sekolah, personel sekolah dengan masyarakat.[1]
Tujuan
utama yang ingin dicapai dengan mengembangkan kegiatan husemas adalah:
1) Peningkatan
usaha orang tua siswa dan guru-guru dalam memenuhi kebutuhan anak didik, serta
meningkatkan kualitas serta kualitas bantuan orang tua siswa dalam kegiatan
pendidikan di sekolah.
2) Peningkatan
kesadaran masyarakat tentang pentingnya peran serta mereka dalam memajukan
pendidikan di sekolah dalam era pembangunan.
3) Pertanggungjawaban
sekolah atas harapan yang dibebankan masyarakat kepada sekolah
4) Dukungan
serta bantuan dari masyarakat dalam memperoleh sumber-sumber yang diperlukan
untuk meneruskan dan meningkatkan program sekolah.
a.
Prinsip-prinsip
hubungan sekolah-masyarakat
Prinsip ini memberikan pedoman dan arah
kepada guru dan kepala sekolah sehingga kegiatan hubungan sekolah-masyarakat
ini dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Prinsip-prinsip itu adalah:
1. Prinsip
kesederhanaan, yaitu bahwa program-program hubungan sekolah-masyarakat harus
sederhana dan jelas.
2. Prinsip
sensitivitas, yaitu bahwa dalam menangani masalah-masalah yang berhubungan
dengan masyarakat, sekolah harus sensitif terhadap kebutuhan serta harapan
masyarakat. Apa yang dianggap biasa oleh sekolah dapat merupakan hal yang
sangat menyinggung perasaan masyarakat.
3. Prinsip
kejujuran, yaitu bahwa apa yang disampaikan kepada masyarakat haruslah sesuatu
yang apa adanya dan disampaikan secara jujur. Sekali sekolah memberikan
informasi yang tidak benar, kepercayaan masyarakat terhadap sekolah akan
menurun, dan akibatnya sekolah tidak lagi mudah membangun kepercayaan itu
kembali.
4. Prinsip
ketetapan, yaitu bahwa apa yang disampaikan sekolah kepada masyarakat harus
tepat, baik dilihat dari segi isi, waktu, media yang digunakan serta tujuan
yang akan dicapai. Pemilihan waktu yang kurang tepat dapat mengakibatkan
kegagalan dari program tersebut.
b.
Penyelenggaraan
kegiatan administrasi hubungan sekolah-masyarakat
Penyelenggaraan program dapat ditinjau
dari dua segi. Pertama dari segi prosesnya dan kedua, dari segi jenis
kegiatannya. Dibawah ini diuraikan dua hal tersebut.
1. Proses
penyelenggaraan hubungan sekolah-masyarakat
a) Perencanaan
program
Perencanaan
program hubungan sekolah-masyarakat harus memperhatikan dana yang tersedia,
ciri masyarakat, daerah jangkauan, sarana atau media, dan teknik yang akan
digunakan dalam mengadakan hubungan dengan masyarakat. Kalau perencanaan tidak
memperhatikan hal-hal diatas, dikhawatirkan kegiatan tersebut tidak akan
mencapai sasaran yang diinginkan.
b) Pengorganisasian
Pada
dasarnya semua komponen sekolah adalah pelaksana hubungan sekolah-masyarakat.
Oleh karena itu, tugas-tugas mereka perlu dipahami dan ditata, sehingga
penyelenggaraan husemas dapat berjalan efektif dan efisien.
c) Pelaksanaan
Dalam
pelaksanaan hubungan sekolah-masyarakat perlu diperhatikan koordinasi antara
berbagai bagian dan kegiatan, dan didalam penggunaan waktu perlu adanya
sinkronisasi.
d) Evaluasi
Husemas
dapat dievaluasikan atas dua kriteria: pertama efektivitasnya, yaitu sampai
seberapa jauh tujuan telah tercapai, misalnya apakah memang masyarakat sudah
merasa terlibat dalam masalah yang dihadapi sekolah, apakah ada perhatian
terhadap kemajuan anaknya di sekolah, apakah mereka sudah menunjukan perhatian
terhadap keberhasilan sekolah, apakah mereka telah mau memberikan masukan untuk
perbaikan sekolah, dan sebagainya. Kedua efisiensinya, yaitu sampai seberapa
jauh sumber yang ada atau yang potensial yang telah di gunakan secara baik
untuk kepentingan kegiatan hubungan masyarakat.
Evaluasi
ini dapat dilakukan pada waktu proses kegiatan sedang berlangsung atau pada
akhir suatu program itu untuk melihat sampai seberapa jauh keberhasilannya.
2. Kegiatan
hubungan sekolah-masyarakat
Kegiatan
hubungan sekolah masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai teknik.
Masing-masing teknik mempunyai kelebihan dan kekurangan, tergantung pada
sasaran dan jangkauannya. Oleh karena itu kepala sekolah bersama guru
diharapkan dapat memilih satu atau lebih teknik yang diperkirakan paling cocok
untuk mencapai tujuan kegiatan itu, berdasarkan formulasi kebijaksanaan serta
keadaan masyarakat di mana dilakukan kegiatan tersebut.
Teknik-teknik
yang dapat dipakai dalam kegiatan hubungan sekolah masyarakat antara lain yang
penting adalah:
a) Teknik
langsung
Teknik
langsung dapat dilaksanakan dengan tatap muka kelompok(misalnya dalam rapat)
dan tatap muka individual (misalnya kunjungan pribadi), melalui surat kepada
orang tua siswa, dan melalui media masa.
b) Teknik
tidak langsung
Yaang
dimaksud teknik tidak langsung disini adalah kegiatan-kegiatan yang secara
tidak sengaja dilakukan oleh pelaku atau pembawa pesan akan tetapi mempunyai
nilai positif untuk kepentingan husemas.
E. Pelaksana urusan administrasi kesiswaan
Siswa merupakan salah satu sub-sistem
yang penting dalam sistem pengelolaan pendidikan di sekolah menengah.
Administrasi kesiswaan dilakukan agar tranformasi siswa menjadi lulusan yang
dikehendaki oleh tujuan pendidikan yang telah ditetapkan, dapat berlangsung
secara efektif dan efisien. Administrasi kesiswaan merupakan proses pengurusan
segala hal yang berkaitan dengan siswa di suatu sekolah mulai dari perencanaan
penerimaan siswa, pembinaan selama siswa berada di sekolah, sampai dengan siswa
menamatkan pendidikannya melalui penciptaan suasana yang kondusif terhadap
berlangsungnya proses belajar mengajar yang efektif.
Tugas kepala sekolah dan para guru dalam
hal ini adalah memberikan layanan kepada siswa, dengan memenuhi kebutuhan
mereka sesuai dengan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
a.
Kegiatan
dalam Administrasi Kesiswaan
Kegiatan dalam administrasi kesiswaan
dapat dipilih menjadi tiga bagian besar, yaitu kegiatan penerimaan siswa,
pembinaan siswa, dan penamatan program siswa di sekolah.
1. Penerimaan
siswa
Penerimaan siswa adalah proses
pencatatan dan layanan kepada siswa yang baru masuk sekolah, setelah mereka
memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh sekolah.
2. Pembinaan
siswa
Yang dimaksud dengan pembinaan siswa
adalah pemberian layanan kepada siswa di suatu lembaga pendidikan, baik di
dalam maupun di luar jam belajarnya di kelas. Pembinaan kepada siswa dilakukan
dengan menciptakan kondisi dan membuat siswa sadar akan tugas-tugas belajarnya.
Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam ranngka pembinaan siswa ini adalah
1) Orientasi
siswa baru.
2) Pengaturan
kehadiran siswa. Beberapa alat yang dapat digunakan untuk melakukan pencatatan
kehadiran siswa ini di antaranya adalah
a) Papan
absensi harian siswa (per kelas dan per sekolah)
b) Buku
absensi harian siswa.
c) Rekapitulasi
absensi siswa.
3) Pencatatan
siswa di kelas. Dalam rangka pembinaan siswa perlu juga dilakukan pencatatan di
kelas. Pencatatan itu dapat berupa: daftar siswa di kelas, grafik prestasi
belajar, dan daftar kegiatan siswa.
4) Pembinaan
disiplin siswa. Disiplin merupakan suatu keadaan dimana sikap, penampilan, dan
tingkah laku siswa sesuai dengan tatanan nilai, norma dan ketentuan-ketentuan
yang berlaku di sekolah/kelas di mana mereka berada.
5) Tata
tertib sekolah. Tata tertib sekolah merupakan salah satu alat yang dapat
digunakan oleh kepala sekolah untuk melatih siswa agar dapat mempraktekkan
disiplin di sekolah. Disiplin sekolah dapat di berikan antara lain melalui
ganjaran atau hukuman. Ganjaran adalah salah satu yang bersifat menyenangkan
yang diterima siswa karena berprestasi, berusaha dengan baik ataubertingkah
laku yang dapat dijadikan contoh bagi yang lain; sedangkan hukuman adalah
sesuatu yang tidak menyenangkan yang harus diterima atau dikerjakan siswa
karena mereka bertingkah laku yang tidak pada tempatnya (Carolyn, 1984). [2]Kalau
ganjaran diberikan untuk membuat siswa melakukan hal yang positif, maka hukuman
diberikan dengan maksud agar siswa jera atau tidak ingin berbuat lagi hal-hal
yang negatif. Hukuman diberikan kepada siswa dalam batas-batas yang wajar,
sehingga misi mendidik siswa tercapai.
3. Tamat
belajar
Apabila siswa telah menamatkan (selesai
dan lulus) semua mata pelajaran atau telah menempuh kurikulum sekolah dengan
memuaskan, maka siswa berhak mendapatkan surat tanda tamat belajar dari kepala
sekolah. Dalam hal yang demikian, siswa sudah tidak mempunyai hak lagi untuk
tetap tinggal di sekolah yang bersangkutan karena dianggap telah menguasai
semua mata pelajaran atau kurikulum sekolah.
Tamat belajar untuk sekolah menengah,
pada dasarnya merupakan pencapaian salah satu tangga untuk pendidikan lebih
lanjut, atau pencapaian suatu keterampilan yang dapat dipergunakan untuk
menopang kehidupannya di masyarakat.
b.
Peranan
Guru dalam Administrasi kesiswaan
Keterlibatan guru dalam administrasi
kesiswaan tidak sebanyak keterlibatannya dalam mengajar. Dalam administrasi
kesiswaan guru lebih banyak berperan secara tidak langsung.
Beberapa peranan guru dalam administrasi
kesiswaan itu di antaranya adalah :
a) Untuk
pengaturan kehadiran siswa di kelas, guru mempunyai andil yang besar juga. Guru
diharapkan mampu mencatat/merekam kehadiran ini meskipun dengan sederhana akan
tetapi harus baik. Data kehadiran ini dimungkinkan untuk bahan pertimbangan
penilaian terhadap siswa, misalnya sebagai pertimbangan dalam menetapkan
kenaikan kelas.
b) Dalam
memotivasi siswa untuk senantiasa berprestasi tinggi, guru juga harus mampu
menciptakan suasana yang mendukung hal tersebut. Hal ini dapat mereka lakukan misalnya
dengan membuat grafik prestasi belajar siswa-siswanya.
c) Dalam
menciptakan disiplin sekolah atau kelas yang baik, peranan guru sangat penting
karena gurru
dapat menjadi model. Untuk membuat siswa mempunyai disiplin yang tinggi, maka
guru harus mampu menjadi contoh atau panutan bagi siswa-siswanya. Guru juga
harus mampu menegakkan disiplin dan tidak merusaknya sendiri. Disamping itu
guru juga harus mampu mengambil keputusan secara bijaksana dan konsisten untuk
memberikan ganjaran dan hukuman kepada para siswa yang pantas mendapatkannya.
F. Pelaksana urusan administrasi kurikulum
Kurikulum dalam suatu sistem
pendidikan merupakan komponen yang teramat penting. Dikatakan demikian karena
kurikulum merupakan panutatan dalam penyelenggaraan proses belajar mengajar
disekolah.
Kurikulum dapat diartikan
secara sempit atau luas. Dalam pengertian sempit, kurikulum diartikan sebagai
sejumlah mata pelajaran yang diberikan disekolah: sedangkan dalam pengertian
luas kurikulum adalah semua pengalaman belajar yang diberikan sekolah kepada
siswa, selama mereka mengikuti pelajaran disekolah itu. Dengan pengertian luas
ini berarti, segala usaha sekolah untuk memberikan pengalaman belajar kepada
siswa dalam usaha menghasilkan lulusan baik secara kualitatif maupun
kuantitatif, tercakup dalam pengertian kurikulum.
Fungsi-fungsi kegiatan
pengelolahan kurikulum pada dasarnya tidak berbeda dengan fungsi-fungi kegiatan
pengelolahan pada umumnya. Fungsi itu terdidri dari perencanaan,
pengorganisasian, pengkordinasiian, pengawasan, serta penilaian.
Perencanaan kurikulum
sekolah menengah oleh Departemen pendidikan dan Kebudayaan Tingkat Pusat
biasanya meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.
Penyusunan
kurikulum dan kelenngkapan pedoman yang terdiri atas:
a.
Ketentuan-ketentuan
pokok
b.
Garis-garis
besar program pengajaran
c.
Pedoman pelaksaan
kurikulum
2.
Pedoman-pedoman
teknos pelaksaan kurikulum lainnya, antara lain pedoman penyusunan dan karakter
pendidikan, pedoman penyusunan program pengajaran, pedoman penyusunan satuan
acara pengajaran, pembagian tugas guru, dan penyusunan jadwal pelajaran.